Kamis, 29 Maret 2012

Tulisan

Paham Kekuasaan & Teori Geopolitik dari berbagai negara


1.) Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah

Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang kuat. Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan negara harus mampu mengejar kepentingan negara, demi kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya terciptanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga di akhir kariernya ia dibuang ke Pulau Elba.

Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.



2.) Teori-Teori Geopolitik Menurut Sejumlah Tokoh

Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

Rudolf Kjellen
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.

Karl Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup. 





Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
  1. 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.

Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia:
 Geopolitik I --> Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan utuh tanah air.

4.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia

Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).

Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.

Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah



HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
PRINSIP WAWASAN NUSANTARA
Prinsip atau asas-asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan- ketentuan atau kaedah-kaedah dasar yang mengikat segenap komponen bangsa terhadap kesepakan bersama. Prinsip –prinsip Wawasan Nusantara itu meliputi hal –hal berikut :
1. Kepentingan yang sama
Prinsip ini dijumpai ketika bangsa Indonesia merebut dan memepertahanankan kemerdekaan dari tangan pejajah. Hal ini juga dapat terjadi ketika bangsa ini menghadapi bentuk “penjajahan” lainnya, termasuk kedalam keadaan krisis.
2. Keadilan
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik bagi orang-perorang, kelompok, golongan maupun daerah.
3. Kejujuran
Prinsip ini menunjukan keberanian berfikir, bersikap, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar, sekalipun realita atau ketentuan itu dirasakan pahit atau kurang mengenakkan.
4. Solidaritas
Prinsip ini menunjukan kesetikawanan seseorang, kesedian memberi atau berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Prinsip ini menunjukan adanya koordinasi saling pengertian dan didasarkan atas kesetaraan, sehingga kerja kelompok dapat tercapai demi terciptanya sinergi yag lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap Kesepakatan Bersama
Prinsip ini menunjukan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama yang dicetuskan ketika bangsa ini merintis kemerdekaannya dengan mendirikan Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan (1945).
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Baru Kapitalisme.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
  1. Menurut sifat/ cara penyampaian:
    a. Langsung : ceramah, diskusi, tatap muka
    b. Tidak langsung : media massa
  2. Menurut metode penyampaian :
    a. Ketauladanan
    b. Edukasi
    c. Komunikasi
    d. Integrasi
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara :
  1. Pemberdayaan Masyarakat
    John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
    Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
    Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
  2. Dunia Tanpa Batas
    a. Perkembangan IPTEK

    Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
    b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
    Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Era Baru Kapitalisme
    a. Sloan dan Zureker

    Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
    Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
    b. Lester Thurow
    Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
    Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
  4. Kesadaran Warga Negara
    a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
    Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
    b. Kesadaran bela negara
    Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
    Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
  1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
  2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Wawasan Nusantara

  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.


Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber)
  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Aspek  Ideologi
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.

Sabtu, 17 Maret 2012

Konsep dan asas Kewarganegaraan

Pembahasan I : Konsep Dasar Tentang Warga Negara

Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pembahasan II : Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:

1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .

Pembahasan III : Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :

1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Pembahasan IV : Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:

1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur

Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:

1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.

Pembahasan V : Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.

Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

Minggu, 11 Maret 2012

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA YOGYAKARTA

  ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA YOGYAKARTA


Bila kita membahas ini, akan terpusat pada adat istiadat dan budaya yang ada di Kraton Yogyakarta yang merupakan pusat budaya Yogyakarta khususnya.
Pada perjanjian Giyanti tahun 1755 yang secara politis terbelahnya kerajaan Mataram menjadi dua yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, juga menyangkut perjanjian budaya antara Sunan Paku Buwono III dengan Sultan Hamengku Buwono I, yaitu antara lain bahwa Kasultanan Yogyakarta tetap melestarikan budaya Mataram Islam , sedangkan Surakarta mengadakan modifikasi meski masih berpijak pada budaya Mataram Islam. Adapun yang akan kita bahas di sini adalah tentang upacara adat dan budaya di Kraton Yogyakarta, yang terdiri atas:

1. Upacara Inisiasi, yang terdiri atas:
a. Parasan
Yaitu upacara potong rambut yang pertama kali bagi seorang putera sultan. Dilakukan saat bayi berumur selapan (35) hari.
Perlengkapannya a.l.: sajen-sajen, air dengan bunga setaman, handuk, sabun, alat cukur, dan pakaian bayi.
Jalannya upacara :
Setelah semua perlengkapan siap di tempat upacara, Sri Sultan hadir dan duduk di atas kasur (Palenggahan Dalem), kemudian memerintahkan kepada kyai pengulu untuk memulai do’a bagi putera sultan yang akan di cukur. Setelah do’a selesai, segera Sri Sultan mencukur rambut puteranya, dilanjutkan oleh ibunya hingga selesai. Rambut selanjutnya ditanam, setelah itu, bayi segera dimandikan dengan air bunga dan diberi pakaian yang bagus, dan upacarapun selesai.
  
b. Tedhak Siten
Yaitu upacara menginjak tanah yang pertama kali. Dilakukan bila anak berusia 7,8, atau 9 bulan bila anak sudah mulai berdiri.
Perlengkapannya a.l.: sajen-sajen, air bunga setaman, handuk, sabun, alat mandi, tangga (ondho) dari pohon tebu, alat-alat tulis, uang, mainan, yang semua ini diletakkan di dalam kurungan (sangkar) yang khusus dan dihias dengan bunga.
Jalannya upacara :
Setelah Sri Sultan hadir, segera upacara di mulai dari do’a kyai pengulu. Selesai do’a, anak beserta emban (Inang Pengasuh) masuk dalam kurungan. Anak dibimbing untuk memilih benda-benda yang ada di dalam kurungan. Bila anak memilih uang, ia dianggap kelak akan menjadi orang kaya. Kemudian sianak dibimbing untuk menaiki tangga yang terbuat dari tebu. Selanjutnya si anak di mandikan dengan air bunga. Setelah selesai, ibu dari si anak menyebar udhik-udhik, yaitu berupa uang logam dan beras kuning.
Terkadang upacara ini dilanjutkan dengan upacara Panggangan, yaitu anak menarik pisang saja dengan jumlah lirang genap bertongkatkan ayam (ingkung) yang disunduk sebagai teken saat berjalan yang pertama.

c. Supitan
Yaitu upacara sunatan
Perlengkapannya a.l.: krobongan (ruang berbentuk segi empat ditutup dengan kain sutra putih yang didalamnya ada sebuah kursi dan sajen-sajen). Pakaian: kepala dengan songkok (bagi putera permaisuri) atau puthut, baju bludiran tanpa lengan, kamus dan timang, kain pradan.
Jalannya upacara :
Setelah segalanya siap, Sri Sultan memerintahkan kepada Narpa Cundhaka (ajudan) untuk memanggil putera yang akan disunat. Dengan dibimbing oleh seorang Pangeran dan beberapa orang pembawa alat perlengkapan yaitu kebut, ode kollonye, sapu tangan, minum dan cengkal perak, ia langsung masuk kedalam krobongan untuk disunat. Namun sebelumnya ia di do’akan terlebih dahulu. Begitu disunat, dihormati dengan bunyi gamelan Kodhok Ngorek. Setelah selesai ia langsung caos bekti (sungkem) kepada Sri Sultan. Setelah sungkem ia kembali ke Kasatriyan untuk beristirahat. Dan upacara selesai.

d. Tetesan
Yaitu upacara sunatan bagi perempuan. Dilaksanakan setelah menempuh usia 8 tahun.
Perlengkapannya a.l.: 2 buah krobongan, sajen-sajen, perlengkapan mandi dan pakaian kebesaran.
Jalannya upacara :
Setelah segala perlengkapan siap, Sri Sultan hadir dan memerintahkan kyai pengulu untuk mendo’akan puteri yang akan disunat. Usai berdo’a, puteri dibopong oleh seorang emban masuk dalam krobongan dan di sunat oleh seorang bidan. Setelah selesai lalu ia dimandikan di krobongan yang lain dengan air bunga serta dirias dengan busana berkain sabuk wala pradan. Selanjutnya ia caos bekti (sungkem) kepada Sri Sultan.

e. Tarapan
Yaitu upacara yang diadakan saat puteri menstruasi pertama.
Perlengkapannya a.l.: krobongan, sajen-sajen, perlengkapan mandi, dan busana.
Jalannya upacara :
Setelah semua siap, Sri Sultan Hadir dan menyuruh kyai pengulu untuk berdo’a. Puteri dimandikan dalam krobongan dengan air bunga. Setelah selesai ia dirias dengan menggunakan pakaian kebesaran berupa pinjungan dengan kain batik pradan. Selanjutnya ia sungkem kepada Sri Sultan, dan upacarapun selesai.

 f. Perkawinan
Upacara yang berhubungan dengan perkawinan dilakukan selama beberapa hari, dimulai dengan :
· Upacara Nyanti: calon menantu Sri Sultan masuk ke Kraton untuk di sangker (karantina). Bagi pria menginap di Dalem Kasatriyan dan wanita di Emper Bangsal Prabeyaksa.
· Hari berikutnya diadakan Upacara Siraman: memandikan calon pengantin. Bagi pria bertempat di Gedhong Pompa Dalem Kasatriyan dan wanita bertempat di kamar mandi Dalem Sekar Gedhatonan.
· Malam harinya di adakan Upacara Midadareni. Pada malam ini bagi calon mempelai wanita di adakan Upacara Tantingan, yaitu menanyakan kepada calon mempelai wanita apakah sudah siap melaksanakan Upacara Pernikahan dengan calon suaminya. Bagi puteri Sri Sultan yang melakukan penantingan adalah Sri Sultan sendiri. Sedangkan bagi calon mantu Sri Sultan yang melakukan adalah orang tuanya sendiri.
· Pagi harinya diadakan Upacara Akad Nikah di Masjid Panepen.
· Siang harinya diadakan Upacara Panggih yang berlangsung di Tratag Bangsal Kencana dengan pakaian kebesaran pengantin corak basahan. Selesai upacara ini diadakan Upacara Pondhongan (Bila menantu Sultan itu pria).
· Sore harinya diadakan Upacara Kirab mengelilingi benteng.
· Malam harinya diadakan Upacara Resepsi.
· Pagi harinya diadakan Upacara Pamitan: yaitu kedua pengantin pamit kepada Sri Sultan Untuk pulang ke rumah pengantin pria, di luar Kraton.

 2. Siraman Pusaka
Yaitu Upacara membersihkan segala bentuk pusaka yang menjadi milik Kraton. Diadakan setiap bulan Suro pada hari Jum’at Kliwon atau Selasa Kliwon dari pagi hingga siang hari. Biasanya dilakukan selama dua hari. Adapun bentuk pusaka yang dibersihkan antara lain: tombak, keris, pedang, kereta, ampilan (banyak dhalang sawunggaling), dan lain-lain.
Pusaka yang dianggap paling penting yaitu: tombak K.K. Ageng Plered, keris K.K. Ageng Sengkelat, kereta K. Nyai Jimat. Khusus Sri Sultan membersihkan K.K. Ageng Plered dan Kyai Ageng Sengkelat, setelah itu selesai baru pusaka yang lain dibersihkan oleh para Pangeran, Wayah Dalem dan Bupati.

3. Ngabekten
Yaitu Upacara Sungkem dari para kerabat Kraton Yogyakarta. Upacara ini diadakan setiap bulan syawal bersamaan dengan perayaan Idul Fitri. Upacara ini dilaksnakan selama dua hari. Sri Sultan menerima permohonan ma’af dari para kerabat Kraton yakni para Bupati, Pangeran, Tentana Dalem (wayah, buyut, dan canggah) kaji, dan wedana. Upacara ini dilaksanakan di Bangsal Kencana dan di Emper Bangsal Prabayeksa. Untuk para pangeran, bupati, pengulu dan kaji serta wedana dilaksanakan di Bangsal Prabayeksa Kencana. Untuk para sentana dalem pria di Emper Bangsal Prabeyaksa. Untuk sentana dalem perempuan di Tratag Bangsal Prabeyaksa.

 4. Sekaten
Perayaan sekaten diadakan pada bulan Maulud atau bulan Robiul Awal, dalam rangka memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW, dilangsungkan selama 6 hari berturut-turut, dimulai tanggal 6 s.d. 12 bulan Maulud. Dalam perayaan sekaten ini dimainkan dua perangkat gamelan pusaka yang dikenal dengan nama K.K. Gunturmadu dan K.K. Nagawilaga atau juga disebut K.K. Sekati.
Sementara itu di alun-alun utara diadakan keramaian dengan berbagai pertunjukkan hiburan dan pameran..
Pertama-tama gamelan sekaten dibunyikan di Bangsal Ponconiti, kira-kira jam 00.00 WIB kedua gamelan diusung ke Masjid Besar sebelah barat alun-alun dan diletakkan di Bangsal Pagengan sebelah utara dan selatan. Dan selanjutnya gamelan tersebut ditabuh setiap hari kecuali hari jum’at.
Pada tanggal 12 Rabiul Awal, Sri Sultan hadir di Masjid Besar langsung menuju ke tempat gamelan dan menyebar udhik-udhik kearah gamelan dan masyarakat yang hadir di situ. Kemudian Sri Sultan masuk ke Masjid Besar untuk mendengarkan riwayat Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh K. Pengulu. Tepat pada pukul 00.00 Sri Sultan kembali ke Kraton. Sepulangnya beliau, gamelan sekaten juga dikembalikan ke dalam Kraton.
Pada pagi harinya diadakan Upacara Grebeg. Pada upacara ini dikeluarkan Gunungan dari Keraton yang di bawa ke Masjid Besar dan ke Pakualaman. Gunungan ini terdiri dari Gunungan Jantan, Betina, Darat, Pawuhan, Gepak, dan Kutuk. Pada grebeg Maulud tahun Dal, semua gunungan itu dikeluarkan.

5. Labuhan
Upacara ini diadakan setiap peringatan Jumenengan Dalem ke Parangkusumo.

6. Busana
Di dalam Keraton Yogyakarta berlaku suatu peraturan secara turun temurun apabila mereka masuk Kraton, yaitu:


 
a. Bagi Perempuan
Berkain wiron, berangkin (kemben) yang dikenakan dengan cara ”ubet-ubet”, gelung tekuk, tanpa baju dan tanpa alas kaki.


 
b. Bagi Laki-laki
Berblangkon, baju pranakan, kain batik dengan cara wiron engkol, berkeris (Bagi yang berpangkat bekel ke atas), dan tanpa alas kaki.
Pakaian tersebut di atas digunakan sehari-hari. Bila ada acara, mempunyai aturan tersendiri, berlaku bagi kerabat keraton, dan tidak berlaku bagi wisatawan.

7. Bahasa
Di dalam Kraton Yogyakarta bahasa sehari-hari yang digunakan disebut bahasa bagongan atau bahasa kedhatonan. Terdiri dari 11 (sebelas) kata, yaitu:
- Henggeh artinya inggih atau iya.
- Mboya artinya mboten atau tidak.
- Menira artinya kula atau saya.
- Pekenira artinya panjenengan atau kamu.
- Punapi artinya punapa atau apa.
- Puniki artinya punika atau ini.
- Puniku artinya punika atau itu.
- Wenten artinya wonten atau ada.
- Nedha artinya mangga atau mari.
- Besaos artinya kemawon atau hanya.
- Seyos artinya sanes atau lain.
Bahasa ini mulai berlaku sejak pemerintahan Sultan Agung Hanyokrokusumo yang memerintah Kerajaan Mataram tahun 1612 -1645, dan dilanjutkan Sultan Hamengku Buwono I yang memerintahkan Kraton Yogyakarta tahun 1755. Bahasa ini berlaku bagi kerabat kraton bila di dalam Kraton. Mereka berbahasa Krama Inggil khusus hanya kepada Sultan saja, dan Sultan berbahasa Ngoko pada semua kerabat, kecuali pada saudara Sultan yang lebih tua digunakan bahasa Krama Inggil.

8. Tata Krama
Di dalam Kraton terdapat suatu tata cara yang khusus pula. Sembah hanya diberikan kepada Sri Sultan saja. Bila kita hendak melaksanakan suatu tugas selalu di dahului dengan sembah dulu.begitu pula apabila kita dari duduk hendak berdiri.
Di dalam keraton semua kerabat Kraton dianggap sama, terbukti dari bahasa yang digunakan sehari-hari yakni bahasa bagongan. Sehingga tidak ada perbedaan antara yang berpangkat tinggi ataupun rendah, serta abdi dalem dan pangeran.
Di dalam Kraton terbagi atas dua bagian yaitu bagi perempuan di Kaputren dan bagi laki-laki di Ksatriyan. Batas ini diaktualisasikan dengan adanya Regol Manikantaya.

Demikian sekilas yang dapat diutarakan tentang Upacara Adat dan Adat Istiadat yang ada di Kraton Yogyakarta secara garis besar. Semoga dapat menambah pengetahuan saudara. Mohon ma’af atas segala kesalahan dan terima kasih atas perhatiannya.

 

Adat istiadat Masyarakat Bali

“Tumpek Wariga” dan Ironi Kesadaran Orang Bali

 

 

 

 

 

 

 

 ABAN kali perayaan hari Tumpek Pengatag, sekelumit doa sederhana itu senantiasa terngiang di telinga saya. Ketika masih kecil, ibu memang sering mengajak saya ikut mengupacarai sejumlah pepohonan di rumah, terutama yang menghasilkan buah yang bisa dimakan. Doa itu mengandung pengharapan agar sang pohon bisa berbuah lebat (nged adalah kosa kata bahasa Bali yang berarti ‘lebat’) sehingga bisa digunakan untuk keperluan upacara hari raya Galungan yang jatuh 25 hari berikutnya.

“Caru”, Menjaga Harmoni Manusia dan Alam


HAMPIR di setiap wilayah desa adat, banjar serta pekarangan rumah orang Bali pernah digelar upacara pecaruan. Awam memahami upacara pecaruan sebagai persembahan kepada bhuta kala sehingga tidak mengganggu kehidupan umat manusia. Namun, secara filosofis, caru sejatinya bermakna mengingatkan manusia untuk tiada henti menjaga harmoni dengan alam.

Antara Simbol Pengikat Jiwa dan Keagungan

Tradisi Penggunaan Naga Banda dalam Pelebon Bangsawan di Bali

PELEBON Penglingsir (tetua yang juga diangap sebagai raja) Puri Ubud, Cokorda Agung Suyasa, Selasa (15/7) lalu yang berlangsung megah nan mewah memang menyedot perhatian orang. Tidak saja karena dalam upacara itu ditampilkan bade (menara) setinggi 28,5 meter dan seberat 11 ton, juga yang dianggap istimewa hadirnya Naga Banda, dua boneka raksasa berbentuk naga dengan ekor panjang. Memang, cukup jarang sebuah upacara pelebon diiringi dengan Naga Banda. Apa makna Naga Banda dalam pelebon serta mengapa hanya orang-orang tertentu yang “berhak” menggunakannya.
 negeri.

Hilangnya “Cokot”, Diingkarinya “Wayan”



Membincang Penggunaan Nama Khas Bali HINGGA akhir tahun 80-an, mungkin tidak begitu sulit untuk mengenali orang Bali yang beragama Hindu. Cukup dengan melihat nama depannya, bila menggunakan Putu, Wayan, Made, Nengah, Nyoman atau Ketut, sudah bisa disimpulkan bahwa orang itu merupakan orang Bali. Begitu juga nama Ida Bagus, Ida Ayu, I Gusti, Desak, Anak Agung merupakan penanda identitas orang Bali dari golongan berkasta. Namun, kini mengenali orang Bali tak lagi semudah itu, tak lagi bisa hanya dengan melihat nama depannya. Pasalnya, tidak sedikit orang Bali beragama Hindu kini yang sudah tidak lagi menggunakan nama-nama depan khas semacam itu. Orang Bali sudah mulai menganggap bukan suatu keharusan untuk menggunakan nama Wayan di depan nama pokok anak pertamanya atau pun Made untuk anak keduanya. Malah, kecenderungan dua dasa warsa terakhir, tradisi warisan leluhur ini sudah mulai diingkari, mulai ditinggalkan.