1.
Jelaskan pengertian politik, unsur-unsur politik dan segala hal yang berkaitan
dengan politik!!!
"PENGERTIAN POLITIK"
Kata Politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik
(etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut
kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa
Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam
arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy).
Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara
atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam
arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin
terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik.
Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan
Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
"UNSUR-UNSUR
POLITIK DAN HAL –HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK"
Partai dan Golongan Hubungan
Internasional Dalam
bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun
dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung
lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan
hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan.
Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi
internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi
aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran
perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade
Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar
dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks
persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan
Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena
hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin
PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa
membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas
politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan
Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu
tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan
unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya
menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi
multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk
mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di
berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat
pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada
di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam
mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam
polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk
beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian
Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan
internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan
segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap
orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat
global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya
pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu
Negara.
Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu
negara.
Kekuasaan
Dalam
teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan
sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber
kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari
kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya
terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk
menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan
yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut
konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Tokoh-tokoh politikPemikir-pemikir politikMancanegara
Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik,
modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero,
Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther,
Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes,
Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
Indonesia
Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu
Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo,
Salim Said dan Ramlan Surbakti.
2.
Jelaskan pengertian strategi dan tingkatan pengambil keputusan dalam
pemerintahan Negara Indonesia!!!
"Pengertian
Strategi"
Strategi berasal
dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general”
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian
tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral
atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan
Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam
perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan
kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi
militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan
pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi
harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan
yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi
masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran
strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam
ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah
sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap
pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai
dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun
atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik
nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan
(TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan
TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata
pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan
TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari
TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat
berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai
keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang
dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat
permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang
mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian
menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan
program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi
yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan
sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan
strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas
kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU
Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah
diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung
dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian
kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan
antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga
kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai
dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.
"Tingkatan pengambil keputusan dalam pemerintahan Negara
Indonesia"
Sejalan
dengan keharusan membentuk Pemerintahan daerah dalam system admnistarasi Negara
Indonesia maka sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai sekarang Negara
Indonesia telah mengeluarkan Undang- Undang tentang pemerintahan daerah:
Undang- undang No.22 tahun 1948, Unsdang-undang no 1 Tahun 1957, Undang-Undang
No 18 Tahun 1965, Undang-Undang No. 4 Tahun 1974, Undang-Undang No. 22 Tahun
1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Melalui undang-undang tersebut bangsa
Indonesia menyelenggarakan. pemerintahan daerah dalam system admnistrasi
pemerintahannya. Sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi adalah
konsep-konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi
termasuk dalam organisasi Negara. Menurut M. Faltas, terdapat dua katergori
dalam pengambilan keputusan;
1).
Keputusan politik / political authority yaitu decisions that are allocative,
the commit public funds, the coercive power of governmental regulation and
other public values, to authoritatively chosen ends dan
2).
Keputusan administratip / administrative authority yaitu decision of
implementation about now and where resources have to be used, who whould
qualify for services resulting from the allocation and whether the allocated
resources have been properly used.
Berkenaan
dengan pengertian tersebut maka keputusan politik sering disebut juga dengan
keputusan alokasi sedangkan keputusan administratip sering pula disebut dengan
keputusan pelaksanaan.
Dua
jenis pengambilan keputusan tersebut dalam struktur organisasi dapat
bervariasi:
1)
Keputusan alokasi dan keputusan pelaksanaan dilakukan pada puncak hirarki
secara terpusat. Inilah yang disebut dengan desentralisasi penuh.
2)
Keputusan alokasi diambil pada puncak organisasi sedangkan keputusan pelaksanan
dilakukan pada jenjang-jenjang yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan
dekonsentrasi.
3)
Keputusan alokasi dan keputusan pelaksanan semuanya diserahkan sepenuhnya pada
jenjang-jenjang organisasi yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan
desentralisasi.