Kamis, 29 Maret 2012

Tulisan

Paham Kekuasaan & Teori Geopolitik dari berbagai negara


1.) Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah

Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang kuat. Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan negara harus mampu mengejar kepentingan negara, demi kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya terciptanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga di akhir kariernya ia dibuang ke Pulau Elba.

Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.



2.) Teori-Teori Geopolitik Menurut Sejumlah Tokoh

Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

Rudolf Kjellen
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.

Karl Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup. 





Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
  1. 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.

Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia:
 Geopolitik I --> Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan utuh tanah air.

4.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia

Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).

Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.

Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah



HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
PRINSIP WAWASAN NUSANTARA
Prinsip atau asas-asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan- ketentuan atau kaedah-kaedah dasar yang mengikat segenap komponen bangsa terhadap kesepakan bersama. Prinsip –prinsip Wawasan Nusantara itu meliputi hal –hal berikut :
1. Kepentingan yang sama
Prinsip ini dijumpai ketika bangsa Indonesia merebut dan memepertahanankan kemerdekaan dari tangan pejajah. Hal ini juga dapat terjadi ketika bangsa ini menghadapi bentuk “penjajahan” lainnya, termasuk kedalam keadaan krisis.
2. Keadilan
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik bagi orang-perorang, kelompok, golongan maupun daerah.
3. Kejujuran
Prinsip ini menunjukan keberanian berfikir, bersikap, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar, sekalipun realita atau ketentuan itu dirasakan pahit atau kurang mengenakkan.
4. Solidaritas
Prinsip ini menunjukan kesetikawanan seseorang, kesedian memberi atau berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Prinsip ini menunjukan adanya koordinasi saling pengertian dan didasarkan atas kesetaraan, sehingga kerja kelompok dapat tercapai demi terciptanya sinergi yag lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap Kesepakatan Bersama
Prinsip ini menunjukan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama yang dicetuskan ketika bangsa ini merintis kemerdekaannya dengan mendirikan Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan (1945).
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Baru Kapitalisme.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
  1. Menurut sifat/ cara penyampaian:
    a. Langsung : ceramah, diskusi, tatap muka
    b. Tidak langsung : media massa
  2. Menurut metode penyampaian :
    a. Ketauladanan
    b. Edukasi
    c. Komunikasi
    d. Integrasi
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara :
  1. Pemberdayaan Masyarakat
    John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
    Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
    Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
  2. Dunia Tanpa Batas
    a. Perkembangan IPTEK

    Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
    b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
    Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Era Baru Kapitalisme
    a. Sloan dan Zureker

    Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
    Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
    b. Lester Thurow
    Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
    Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
  4. Kesadaran Warga Negara
    a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
    Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
    b. Kesadaran bela negara
    Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
    Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
  1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
  2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar